TULANG BAWANG, KabarXXI.Com - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Agung berhasil menangkap WW als YU (19), warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Gunung Agung, AKP Tri Handoko mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa, 29 Januari 2019, saat sedang berada di Tiyuh/Kampung Mulya Jaya.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari Sukardi (61), pensiunan PNS, warga Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang merupakan ayah kandung dari korban GM (15), pelajar kelas 3 SMP, sesuai dengan surat Laporan Polisi Nomor : LP / 24 / I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gunung Agung, tanggal 29 Januari 2019.
“Aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku WW alias YU terhadap korban GM, terjadi hari Selasa, 29 Januari 2019, di areal perkebunan karet, Tiyuh Mulya Jaya," kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, terbongkarnya aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku saat saksi Sugeng Indrawan (38), yang merupakan anak menantu pelapor membawa korban pulang ke rumahnya.
Saat sampai di rumah, lanjut Kapolsek, saksi langsung berkata kepada pelapor bahwa anaknya telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku. Setelah saksi pulang, pelapor langsung bertanya kepada korban, apakah benar apa yang telah dikatakan oleh saksi tadi, korban pun menjawab ya.
"Mendengar penjelasan dari anaknya tersebut, pelapor langsung syok dan istri pelapor langsung menangis. Lalu melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Gunung Agung,” papar AKP Tri.
Berbekal laporan dari orang tua korban, petugas dengan cepat melakukan pencarian keberadan pelaku. Tidak butuh waktu lama, akhirnya pelaku yang masih berada di Tiyuh Mulya Jaya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Petugas juga melakukan penyitaan BB (barang bukti) berupa baju kaos warna hitam terdapat gambar SIGER warna kuning, celana pendek volly warna hitam garis biru bertuliskan ASICS VOLLEY BALL dan pakian dalam milik korban.
“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Sub Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," tandas Kapolsek. (rls/red)


0 Comments