BANTEN, KabarXXI.Com - Untuk meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Banten, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten melakukan sosialisasi pembinaan dan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada pengurus dan pengemudi truk di Pool PT. Perkasa Abadi Makmur di Kecamatan Gerem, Kota Cilegon, Banten, Selasa, 29 Januari 2019.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh 35 karyawan PT.Perkasa Abadi Makmur terdiri dari staf, pengurus dan perwakilan pengemudi truk treller dan cool desel box dan Kabagbinopsnal Ditres Narkoba Polda Banten, AKBP Ade Kusnadi beserta jajaran.

Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir melaui Kabagbinopsnal Ditres Narkoba Polda Banten, AKBP Ade Kusnadi mengatakan, dengan sosialisai ini sekaligus memberikan pengetahuan kepada para supir truk bahaya penguna narkoba, sanksi kurungan penjara bagi pengedar narkoba. 


“Bahwa penyalahgunaan narkoba akan mendapatkan sanksi yang berat di Indonesia, karena Indonesia adalah negara yang melarang penggunaan narkoba, di mana narkoba hanya digunakan untuk kepentingan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ade Kusnadi.

"Saat ini kita sangat prihatin, gempuran narkoba sudah menyentuh semua lapisan masyarakat, mau yang muda, tua, di desa, atau pun di kota. Indonesia sudah tidak bisa dijajah dengan peperangan," pungkasnya.

“Maka jalan satu-satunya adalah dengan narkoba, sehingga generasi bangsa kita hancur dan mudah diadu domba. Orang yang terkena narkoba bisa dilihat dengan ciri 3 orang yaitu suka bohong, suka bengong dan terakhir nyolong," jelasnya. (rls/red)