JAKARTA, KabarXXI.Com – Dua pengedar narkotika jenis sabu tak berkutik ketika ditangkap polisi anti narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat. Kedua tersangka yakni AJ (32) dan JH (31) kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tambora untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh, SH, mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar narkoba merupakan keberhasilan anggotanya dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Supriyatin, SH, MH dan juga Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi, SH yang sudah bekerja maksimal dalam observasi wilayah dan juga bergerak cepat dalam menerima laporan masyarakat.

Kompol Iver menjelaskan, pengungkapam tersebut bermula ditangkapnya seseorang berinisial AJ (32) di Jalan Pedongkelan RT 18/16 Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat, pada Senin, 28 Januari 2019, sekira pukul 17.30 WIB.

"Dari penangkapan itu, kami mengamankan 1 paket plastik kecil sabu seberat 0,22 gram siap edar, dan juga satu unit ponsel HP merk Acer warna Hitam," ungkap Kompol Iver, Jum'at, 01 Januari 2019.

Lanjut Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin SH MH menambahkan, dari penangkapan terhadap AJ, pihaknya melakukan pengembangan.

Dan dari informasi yang didapat, AKP Supriyatin didampingi Panit Narkoba Iptu Yugo bersama anggotanya langsung menyelidiki dan berhasil menangkap tersangka JH (31) di rumahnya di Jalan Setia No. 121 RT 02/016 Kapuk Cengkareng Jakarta Barat. 

"Selanjutnya Kita tangkap JH bersama barang bukti berupa 6 paket plastik kecil sabu seberat 1,12  gram yang siap diedarkan," tambah Supriyatin.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Noval)