PASAMAN, KabarXXl.Com - Kepala Kantor PT Taspen Cabang Bukittinggi, Sutrisno serahkan Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiunan Utama kepada Sekda Kabupaten Pasaman, M Saleh yang akan memasuki purna tugas terhitung mulai 1 Februari 2019.
"Kami dari Taspen, menyerahkan Tabungan Hari Tua dan Pensiunan Utama untuk Bapak Sekda, M Saleh di ruang kerjanya. Kebetulan di Taspen, kita ada layanan, namanya Klim Otomatis. Layanan Klim Otomatis (LKO) merupakan terobosan Taspen sejak 2016 lalu," kata Sutrisno.
Program itu, kata dia, diluncurkan dengan tujuan, selain untuk memperluas jangkauan pelayanan juga mempermudah serta mempercepat proses pengurusan bagi ASN yang hendak memasuki masa pensiun.
"Ini adalah layanan sebelum Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pensiun, wajib bagi Taspen melakukan proses perhitungan. Baik manfaat Tabungan Hari Tua, maupun Pensiun Utama," ujarnya.
Untuk memberikan pelayanan kepada ASN yang akan mengakhiri masa tugasnya, Taspen, kata dia, sudah menjalin kerjasama dengan seluruh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di wilayah kerjanya.
"Dengan adanya kerjasama ini diharapkan para Aparatur Sipil Negara (ASN), calon penerima pensiun tidak ada lagi yang terlambat mendapatkan haknya," katanya.
Sutrisno menjelaskan, bahwa layanan Klim Otomatis ini adalah untuk pembayaran manfaat THT dan pensiun kepada para ASN, dilakukan oleh Taspen secara pro aktif. Dengan begitu, peserta dapat langsung menerima manfaat tanpa harus mengurus atau datang ke kantor Taspen.
"Harapan kami, pada saat pas tanggal, bulan jatuh tempo, Tabungan Hari Tua dan Pensiunan Pertama sudah masuk ke Rekening Pak Sekda dan seluruh ASN lain yang memasuki masa pensiun," katanya.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan, kata Sutrisno, Taspen sudah menempatkan satu unit mobil layanan di setiap Kabupaten/Kota. Mobil layanan itu melayani seluruh ASN yang akan Pensiun dan Klaim Asuransi. Di Pasaman, mobil layanan Taspen ini ada di minggu ketiga dan keempat.
"Gak ada ASN, gak ada Taspen. Kita harus melayani dengan baik. Jadi, bagi ASN yang mau pensiun atau mengklaim asuransi bisa dilayani di mobil layanan itu," katanya.
Sutrisno menambahkan, bahwa Taspen memiliki program terbaru. Seluruh ASN, kata Sutrisno berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Demikian pula untuk non ASN alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Hal itu diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2015, maupun revisi dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 untuk ASN. Sementara untuk non ASN atau P3K diatur dalam PP nomor 49 tahun 2018," ujarnya. (Ewin)



0 Comments