BATAM, KabarXXI.Com - Team Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kota Batam membuat surat panggilan untuk Ibu Rieke Kambey, Rabu, 30 Januari 2019.
Adanya surat panggilan tersebut tentunya adalah mengenai Konsumen yang akan dibela sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
LPKNI Kota Batam, Farida mengatakan kepada awak media, saat yang punya rumah tersebut butuh bantuan Hukum atau Perlindungan Hukum dari LPKNI tersebut.
"Pada tanggal 8 Mei 2009, saya membeli rumah dari Ibu Rieke Kambey dengan harga Rp 65.000 juta. Saat itu saya melakukan pembayaran sebanyak 3 kali pembayaran atau pelunasan, terakhir saat itu tanggal 28 Juni 2009 dan disertakan Kwitansi ditandatangani oleh suaminya Josefh Koraaq. Si penjual berjanji ingin ke Notaris titip janji tuntuk berpesan sampai pun sertifikat tersebut dihutangkan ke Bank Riau, sampai Bapak Koraaq meninggal sertifikat tersebut masih di Bank Riau," ujar Farida.
Bukan hanya itu juga, sempat juga Ibu Rieke Kambey berjanji pada tanggal 27 Sept 2012 akan mengembalikan sertifikat tersebut apabila sudah selesai pembayaran hutang di Bank.
Setelah makin hari makin lama, sampai detik ini pun sertifikat rumah belum dikembalikan. Rieke pun akhirnya susah ditemukan. Bahkan anaknya pernah mengatakan, bahwa ibunya berada di Bali. Artinya mengelak.
"Mereka mengelak dengan mengatakan, kami tidak tau dimana," ungkap Farida.
"Maka dari itulah kami pihak LPKNI menerbitkan surat panggilan kepada Ibu Rieke, karena selama mengaelah atau dia sering sembunyi. Ini alasan kami menerbitkan surat panggilan ini, untuk dibicarakan secara kekeluargaan dalam rumah tangga, maka dari itu kami ingin dinaikkan sebanyak mungkin di media dan kami sertakan surat-surat di setiap media mengenai berita ini, karna Ibu Rieke sangat tidak merespon," ujarnya.
Surat Panggilan yang telah kami buat isi bunyinya Surat panggilan untuk ibu Rieke:
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : FARIDA dan REKAN TEAM LPKNI BATAM PERWAKILAN dari KORWIL KEDIRI
Dengan ini saya meminta kepada Ibu RIEKE KAMBEY, S.Pd, lahir : Kema 01 7 Juni 1958, Pekerjaan : PNS, Alamat : Mediterania Blok HH5 No 15 Batam Centre. Saat ini dan sangat sulit ditemui.
Atas Surat Panggilan Ibu RIEKE KAMBEY, S.Pd kepada ESDELINA atas pembelian rumah yang beralamat di Perumahan Griya Batu Aji Asri Blok E No. 02 Batu Aji dengan No sertifikat 1308.
Bahwa Ibu RIEKE KAMBEY pernah tinggal pada 2 alamat di atas. Berikut kami lampirkan surat pernyataan dari ibu RIEKE KAMBEY dan saat pembayaran uang rumah tersebut suami Ibu mengetahui juga saat itu rumah yang di Mediterania.
Jika Ibu dan keluarga serta anak dan punya niat baik untuk menyelesaikan hal ini kami tunggu penyelesaiannya, baik secara musyawarah temui kami atau ke jalur hukum kembali.
Karena sertifikat sudah sangat lama ditahan, rumah itu sudah cash di bayar oleh ESDELINA.
Demikianlah hal ini saya dan TEAM dari LPKNI sampaikan lewat media ini. (farida/lpkni/red)



0 Comments