PANDEGLANG, KabarXXI.Com – Panitia Swakelola Proyek Pembangunan Jamban Siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Malangnengah 1 Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten membuat surat pernyataan ‘siap untuk menyelesaikan Pekerjaan’ setelah proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Sekolah Dasar ramai di publikasikan di media massa. Jum’at, 01 Januari 2019.

Surat yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Malangnengah 1 Sustimah. S.Pd dalam surat pernyataannya menyatakan bahwa ia siap menyelesaikan Pekerjaan yang tertunda terkait Pembangunan MCK Tahun Anggaran 2018 hingga tanggal 20 Februari 2019.

Sekolah yang berada di Kampung Garim Desa Mendung tersebut diketahui mendapat Pembangunan Jamban Siswa Tahun Anggaran 2018 DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan SD Senilai Rp 82,814,000.00,- Tahun Anggaran 2018. Namun pada waktu yang ditentukan hingga 01 Februari 2019 Pekerjaan tidak diselesaikan.


Hasil pantauan awak Media, Aktivis dan Lsm ada beberapa pekerjaan yang tidak diselesaikan diantaranya, Pemasangan Cermin Wastafel, Pas Hurup Acrilic miror t. 15 cm, Tempat Sampah, Gantungan Pakaian Kamar Wc, Prasasti dan Lampu MCK, Kamis, 24 Januari 2019.

Berbagai kalangan menduga ada penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data administrasi laporan pertanggungjawaban Pekerjaan Pembangunan Jamban Siswa. Hal itu terbukti hingga waktu yang telah ditentukan tidak juga diselesaikan, sedangkan anggaran tersebut sudah direalisasikan sepenuhnya dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2018

Aktivis dari Jaringan Aspirasi Masyarakat Pandeglang JAM-P Banten, Sujana dalam statemen pemberitaan yang sudah dipublikasikan sebelumnya sangat menyayangkan jika ada sekolah yang mendapat program pembangunan dari pemerintah mengabaikan Rincian Anggaran Biaya (RAB).

Sujana juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan instansi terkait untuk melakukan peninjauan kembali Pembangunan Jamban Siswa Beserta Sanitasi di SDN Malangnengah 1 yang diduga tidak sesuai RAB.

Aktivis Pandeglang Selatan itu menegaskan bahwa Proyek Pembangunan yang dibiayai dari pemerintah harus mengacu kepada perencanaan sehingga tidak keluar dari aturan aturan yang telah ditetapkan.

"Proyek Pembangunan yang dibiayai dari pemerintah harus mengacu kepada perencanaan sehingga tidak keluar dari aturan yang telah ditetapkan," pungkas Sujana.

Sementara itu, Wawan selaku pengawas di wilayah Kecamatan Cibaliung kepada Kabarxxi mengatakan, Surat pernyataan tersebut sebagai bukti kesanggupan kepala sekolah untuk melakukan penyelesaian terkait Pembangunan yang tertunda.

"Berkaitan tentang pembangunan yang tertunda kepala sekolah siap untuk menyelesaikan hingga 20 Februari 2019," ujar Wawan kepada awak media, Senin, 28 Januari 2019.

Surat pernyataan itu, kata Wawan, dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah namun harap untuk dimaklumi sementara ini pihak Sekolah belum bisa secara langsung melakukan klarifikasi kepada awak media. Tetapi pihaknya sudah melakukan pengarahan terkait persoalan itu.

Ditempat yang sama, H. Amir selaku Koordinator Wilayah KORWIL Kecamatan Cibaliung mengatakan sudah mengarahkan kepada Kepala Sekolah untuk menyelesaikan Pekerjaan yang tertunda. Bahkan pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada pihak Sekolah," ujar H. Amir. (Kasman)