PANDEGLANG, KabarXXI.Com - Pemerintah Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Banten, telah melaksanakan kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada Senin lalu, 21 Januari 2019. Namun kegiatan Musrenbangdes tersebut tidak dihadiri oleh Kepala Desa (Kades) setempat.

Kades Manglid, Sanusi yang juga sebagai pengendali kegiatan dan sekaligus pembina tim perencanaan tidak menghadiri acara Musrenbangdes tersebut.

Hal itu sangat disayangkan, sebab sebagai Tim Perencana Desa atau Tim Penyusun RKP Desa, Tim Penyelenggara Musrenbangdes yang bertugas memfasilitasi dan menyusun dokumen RKP Desa yang seharusnya siap menjalankan tugasnya setelah memperoleh pembekalan yang diperlukan tidak berada dalam Forum Musyawarah Tahunan Para Pemangku Kepentingan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan.

Hal ini menuai kritik dari sejumlah pegiat Kontrol Sosial diantaranya, M. Wijaya dari Timsus LSM GPS Banten, Junaidi Mb dari LBH, Aby dan Aris LSM Pusaka Banten.

Mereka menilai, bahwa perilaku Kepala Desa Manglid telah menyimpang. Sebab, dalam kegiatan yang sangat penting di masyarakat sebagai pengendali kegiatan dan selaku pembina tim perencanaan dalam forum musyawarah tahunan tidak hadir di acara Musrenbang desa tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum BNY, Junaidi MB menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.

Ia menilai, Sanusi selaku Kepala Desa tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan fungsinya dengan tidak menghadiri kegiatan yang diselenggarakan setahun sekali pada bulan Januari itu.

“Setiap tahun pada bulan Januari, biasanya di desa-desa diselenggarakan Musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Penyusunan dokumen RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Desa dan APBDesa merupakan dokumen dan infomasi publik. Pemerintah desa merupakan lembaga publik yang wajib menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat. Keterbukaan dan tanggung gugat kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa. Apabila dimomentum kepala desa tidak hadir, sungguh sangat keterlaluan,” tegasnya.

Menurut Junaidi, RKP Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan disusun melalui Forum Musrenbang tahunan atau biasa disebut Musrenbangdes.Dokumen RKP Desa kemudian menjadi masukan penyusunan dokumen APBDesa dengan sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADesa), swadaya dan pastisipasi masyarakat, serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat,” ujar Junaidi.

Di tempat yang sama Timsus LSM GPS Banten mengatakan, bahwa Kepala Desa yang bertugas memfasilitasi dan menyusun dokumen RKP Desa, Pokja (Tim) Perencana Desa yang siap menjalankan tugasnya harus  propesional dan aktif dalam kegiatan Musrenbangdes untuk memperoleh pembekalan yang diperlukan.

"Selain bertugas memfasilitasi, Kepala Desa juga selaku pembina dan pengendali kegiatan harus hadir dalam acara Musrenbang Desa,” pungkasnya.

Sementara, Sekertaris Desa (Sekdes) saat dikonfirmasi di Kantor Desa Manglid kepada KabarXXI.Com menjelaskan, bahwa Kepala Desa tidak menghadiri kegiatan Musrenbangdes karena ada kepentingan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

“Pak Sanusi tidak hadir dalam acara Musrenbangdes ini karena ada kepentingan lain yang tidak bisa ditinggalkan,” katanya.

Sementara itu, Camat Cibitung, Hadi yang didampingi Kasi Pembangunan, Jumedi saat dimintai keterangan usai rapat Musrenbangdes mengatakan, hal yang senada bahwa alasan Kepala Desa tidak ikut serta dalam pelaksana kegiatan Musrenbang Desa karena ada kepentingan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

“Kepala Desa tidak bisa menghadiri kegiatan ini dikarenakan ada kegiatan keperluan dan kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan,” tutupnya. (Kasman)