PANDEGLANG, KabarXXI.Com - Proyek Pembangunan Jamban Siswa Beserta Sanitasi Dana DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan SD Senilai Rp 82,814,000.00,- yang bersumber dari Dana APBD Tahun Anggaran 2018, ada dugaan penyelewengan anggaran.

Hal itu terbukti ketika awak media melakukan investigasi terlihat ada pekerjaan yang tidak diselesaikan diantaranya, pemasangan batu prasasti bahan keramik, cermin wastafel, pas hurup acrilic, gantungan pakaian, lampu dan tempat sampah untuk perlengkapan di ruang kamar jamban siswa.

Pelaksana Pembangunan Jamban Siswa Beserta Sanitasi yang dikerjakan secara Swakelola oleh pihak sekolah selaku panitia P2S.

Selain tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jamban Siswa Sekolah SD Negeri Malangnengah 1 yang beranda di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, itu terlihat tidak terawat dalam pengelolaan sarana dan prasarana sekolah yang berkenaan dengan perawatan/pemeliharaan, pengadministrasian, yang menyangkut dengan dana BOS yang sudah dianggarkan untuk pengembangan sarana dan prasarana tersebut. Namun fakta di lapangan sangat memprihatinkan, tidak ada tanda-tanda perawatan setiap tahapan triwulan pencairan dana BOS dan diduga kuat Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator Sekolah belum berperan aktif dan  menimbulkan kecurigaan realisasi  BOS tidak sesuai dengan perencanaan.

Saat hendak dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN Malangnengah 1, Sukardi serta Operator Sekolah Herdiana Abadi, tidak bisa ditemui di sekolah yang informasinya tidak masuk kantor, Kamis, 24 Januari 2019.

Sementara, salah seorang guru, Karto mengatakan, bahwa Kepala Sekolah serta Operator Sekolah tidak masuk kantor.

"Pak Kepala Sekolah sedang tidak masuk kantor dan operator sekolah kemungkinan ada kegiatan ke kantor Korwil," katanya.

Terpisah di Kantor Korwil H. Amir selaku Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Cibaliung mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan awak media atas temuan-temuan di SDN Malangnengah 1, baik  Pembangunan Jamban Siswa Beserta Sanitasi yang dianggap tidak sesuai RAB maupun berkenaan dengan pelaksanaan program Dana Operasional Sekolah (BOS).

Ia mengatakan, akan menindaklanjuti hasil temuan tersebut kepada Kepala Sekolah Sukardi maupun Kepala Sekolah sebelumnnya yaitu Sustimah, sebab pertanggungjawaban pelaksanaan itu.

Lanjut H. Amir, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pengawas dan Ketua PGRI setempat untuk memanggil kepala sekolah.

Sementara itu, Wawan selaku pengawas saat dikonfirmasi mengatakan hal yang serupa dengan apa yang diungkapkan awak media berkaitan dengan Proyek Pembangunan Jamban Siswa Beserta Sanitasi di SDN Malangnengah 1 tidak sesuai RAB.

"Saya pun menemukan hal yang sama dalam Pembangunan Jamban Siswa Beserta Sanitasi yang belum sepenuhnya direalisasikan. Namun demikian kami selaku pengawas sudah melakukan peneguran dan pembinaan," ucap Wawan.

Ia menambahkan, bahwa pihak sekolah wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB)," pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Sujana dari Aktivitas Jaringan Aspirasi Masyarakat Pandeglang sangat menyayangkan jika ada sekolah yang mendapat program dari pemerintah, baik berkaitan dengan kegiatan Pekerjaan Pembangunan maupun berkenaan dengan pelaksanaan program Dana Operasional Sekolah (BOS).

Sujana berharap kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan instansi terkait untuk melakukan peninjauan kembali Pembangunan Jamban Siswa Beserta Sanitasi di SDN Malangnengah 1 yang diduga Tidak Sesuai RAB dan dalam penyerapan anggaran pengembangan sarana dan prasarana sekolah tidak terlihat ada tanda-tanda sekolah tersebut dilakukan perawatan seperti pelapon dibiarkan rusak begitu saja, tidak terlihat papan informasi RKAS BOS terpasang.

Aktivis Pandeglang Selatan itu menegaskan bahwa Proyek Pembangunan yang dibiayai dari pemerintah harus mengacu kepada perencanaan sehingga tidak keluar dari aturan aturan yang telah ditetapkan.

"Proyek Pembangunan yang dibiayai dari pemerintah harus mengacu kepada perencanaan sehingga tidak keluar dari aturan yang telah ditetapkan," pungkasnya.

Masih kata Sujana, jika dalam pelaksanaan pembangunan ada pengurangan spesifikasi tidak sesuai dengan RAB, maka pihak sekolah sudah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan dan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999 tentang aturan jasa konstruksi pada Pasal 23 (1) Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi meliputi tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan harus sesuai dan mengacu kepada RAB sehingga pengawasannya yang masing-masing tahap dilaksanakan meialui kegiatan penyiapan, pengerjaan, dan
pengakhiran. (2) Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi," pungkas Ketua Jaringan Aspirasi Masyarakat Pandeglang, Banten. (Kasman)