SERANG, KabarXXI.Com – Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Banten menggelar aksi damai di pusat pemerintahan Kota/Kabupaten Serang, Kamis, 31 Januari 2019.
Diketahui, Massa melakukan Aksi di Kantor Walikota Serang kemudian bergerak menuju lokasi di Kantor Pemkab Serang dengan menggunakan 1 Unit Mobil Komando, 4 Mobil Pribadi dan 15 Motor sambil membawa alat peraga berupa Toa/ Pengeras suara, Bendera Merah Putih, Bendera Organisasi rilis dan Spanduk yang bertuliskan "Mendesak Pemerintah Walikota Serang Dan Pemkab. Serang menutup Tempat Hiburan Malam".
Sesampainya dilokasi Massa langsung membentuk barisan dan sambil Korlap menyerukan orasi, ‘Semakin maraknya dan mencegah perbuatan yang merusak Moral dalam rangka melindungi Masyarakat dari berbagai ancaman gangguan Kesehatan dan keresahan sosial yang berada di Wilayah Kota dan Kabupaten Serang dengan tempat hiburan yang tidak sesuai dengan Ijin dan Fungsinya, berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2006 tentang penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat).
Kordinator Lapangan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Banten Sena, mengatakan, dalam perijinan tempat Hiburan yang berada di wilayah Kota/Kabupaten Serang semuanya tidak ada yang sesuai dengan apa yang tercantum dalam ijin yang tertera dan banyak yang menyalahi aturan dengan menjual Minuman beralkohol, Wanita Penghibur dan lainnya.
"Dalam aturan yang berlaku, seharusnya mendapat ijin terlebih dahulu, namun kebanyakan yang tidak ada ijin sudah beroperasi dengan menjual minuman beralkohol dan penyediaan pelacuran," kata Sena dalam orasinya Kamis, 31 Januari 2019
Laskar Merah Putih Indonesia dalam tuntutannya mendesak :
Bupati serang segera menindak tegas adanya dugaan-dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan ijin yang beralih fungsi yang dilakukan oleh pengelola tempat hiburan baik yang legal maupun yang ilegal.
Bupati Serang dan pihak terkait segera menutup tempat-tempat
hiburan yang telah menyalahi aturan dan perundang-undangan.
Bupati Serang untuk menutup semua tempat hiburan yang melanggar aturan perundang-undangan dengan tebang pilih.
Bupati Serang Hj. Ratu Chasanah dan Wakil Bupati Serang H. Panji Tirtayasa pun bersedia menemui Massa di Halaman Kantor Pendopo Kabupaten Serang dan menanggapi Massa dengan tuntutannya.
Dalam tanggapannya Bupati serang berjanji akan segera menindaklanjuti dengan memerintahkan Ssatuan Polisi Pamong Praja dan Pihak Kepolisian untuk turun kelapangan.
Tatu juga Mengakui, bahwa di wilayah lingkar selatan banyak terdapat tempat hiburan dan Pemerintah Kabupaten Serang sudah melakukan tindakan terhadap para pengusaha tempat hiburan tersebut dengan menutup usahanya.
"Kami (Pemkab) Serang dari dulu sudah antisipasi dan selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian baik penanggulangan dan antisipasinya. terkait dengan perijinan ada perubahan, sekarang perijinan Online langsung dari Pusat, karena banyak yang sudah mendapat Ijin dari Pusat akan tetapi tidak di pantau langsung ke Daerah-daerah dan banyak yang tidak sesuai dengan peruntukan dan masyarakat sekitar," ujarnya.
Usaha-usaha lanjut Tatu, yang terdapat di Wilayah Kabupaten Serang, kalau tidak sesuai dengan Perijianan maka pihaknya (Pemerintah Kabupaten) Serang tidak akan segan-segan segera menutup tempat tersebut dan untuk Hotel yang berbintang 5 boleh beroperasi karena ada aturannya.
"Kalau tidak berbintang akan kami tutup, kalau terdapat Jenis Minuman Keras dan Beberapa Wanita Penghiburnya kami (Pemerintah Kabupaten) Serang mempunyai Perda dan sedang di galakkan oleh Sat Pol. PP dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menindak lanjutinya," tegasnya. (Arie)
0 Comments