LINGGA, KabarXXI.Com - Kepolisian Resort (Polres) Lingga bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) berikan himbuan terkait Tabloid Indonesia Barokah kepada agen pengiriman barang, Kamis, 31 Januari 2019.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lingga Kompol Rusdwiantoro bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga Zamroni, dan Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Yudi Arvian.
Kegiatan dimulai dari Kantor Pos Dabo Singkep, dilanjutkan ke Kantor JNE Dabo Singkep, lalu kantor J&T Dabo Singkep, dan yang terakhir Kantor TIKI Dabo Singkep.
Dalam kesempatan tersebut Kompol Rusdwiantoro mengatakan, bahwa maksud dan tujuan kedatangan Polres Lingga dan Bawaslu yaitu untuk memberikan sosialiasi kepada pihak ekspedisi yang berada di wilayah hukum Polres Lingga terkait peredaran Tabloid Indonesia Barokah.
"Kami dari Polres Lingga bersama Bawaslu Kabupaten Lingga menghimbau kepada semua agen maupun pengusaha ekspedisi Cabang Dabo Singkep, agar selalu berhati-hati dalam menerima paket yang mencurigakan, terlebih terkait paket yang berisikan Tabloid Indonesia Barokah," kata Kompol Rusdwiantoro.
Ia menjelaskan, bahwa Tabloid tersebut mengandung unsur yang menyudutkan pasangan calon Presiden Republik Indonesia, sehingga menyebabkan anti netralitas pada Pemilu 2019.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga mengajak seluruh agen maupun pengusaha ekspedisi untuk membantu mengawasi paket-paket yang bersifat anti netralitas, seperti Tabloid Indonesia Barokah.
"Kita ketahui bersama, bahwa sakarang adalah tahapan kampanye dari Pemilu. Kami dari pihak Bawaslu yang bertanggung jawab dalam hal ini memberikan himbauan kepada semua agen maupun pengusaha ekspedisi yang berada di Dabo Singkep agar membantu mengawasi jalannya netralitas Pemilu 2019. Sudah ada contoh, yakni di Palembang yang mana ditemukan paket yang berisi Tabloid Indonesia Barokah. Oleh sebab itu, mari bersama-sama menjaga, guna mengantisipasi peredaran tabloid tersebut," tambah Zamroni.
Hal senada dikatakan Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Yudi Arvian. Ia menghimbau untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan paket yang mencurigakan.
"Untuk ke depannya, apabila ada paket yang mencurigakan, segera laporkan ke kami. Kepolisian memiliki wewenang yang diatur oleh Undang-Undang untuk melakukan pengecekkan terhadap paket yang mencurigakan, dan apabila paket tersebut tidak terbukti, maka akan segera dikemas seperti semula kemudian dikembalikan," pungkasnya. (mhmd)
0 Comments