MANDAILING NATAL, KabarXXI.Com - Hamzah Rangkuti alias Ancak (37), warga Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal karena terbukti membawa narkoba jenis ganja seberat 8 kilogram yang dibungkus rapi dengan menggunakan perekat berwarna kuning, Selasa, 29 Januari 2019.

Pria yang akrap di mpanggil Ancak tersebut tidak berkutik saat disergap oleh Reserse Polres Mandailing Natal. 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 8 bal yang dibungkus rapi menggunakan plastik yang dibawa dengan goni berwarna putih. 

Dari pengakuan tersangka, barang bukti narkoba jenis Ganja Kering akan diedarkan di Kabupaten Mandailing Natal.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, bahwa Satuan Reserse Polres Madina berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba pada 29 Januari 2019.

"Berkat adanya informasi dari masyarakat yang kami terima dan petugas kami pun langsung melakukan penyelidikan dan menyamar menjadi pembeli," kata Kapolres. 

Kapolres menjelaskan, bahwa petugas Satres Narkoba Polres Mandailing Natal melakukan penangkapan  dengan cara melakukan undercover buy dan melakukan transaksi kepada tersangka yang membawa barang bukti tersebut, dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti sebanyak 8 bal ganjan kering sekitar  7.700 Gram (7,7 Kg) Ganja Kering siap edar.

"Selanjutnya tersangka yang ditangkap di Desa Salambue Kecama Panyabungan, Kabupaten Madina beserta barang bukti 8 bal ganja diamankan ke Satres Narkoba Polres Mandailing Natal untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap AKBP Irsan Sinuhaji. (leodepari/red)