MAKASSAR, KabarXXI.Com – Tim Khusus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Resmob Maros yang dipimpin Aiptu Iqbal Kosman berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca mobil, Sabtu, 02 Februari 2019, sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Mappaoddang.

Adapun identitas pelaku Zul (35), warga Jalan Toddopuli Raya, Makassar, dan penangkapan berdasarkan laporan polisi : LP/163/V/2018/SPKT/RES Maros.

Tersangska tersebut DPO selama 9 bulan lamanya, sudah lari ke luar Provinsi kembali ke Makassar.

“Kami menerima informasi tersebut tentang keberadaan tersangka di Jalan Mappaoddang, kemudian tim bergerak cepat menuju Jalan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Aiptu Iqbal Kosman.

Kemudian dilakukan introgasi awal dan menerangkan bahwa betul pada Mei 2018 benar melakukan tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca dengan kerugian 25.000.000 bersama 2 orang temannya yang lebih dulu diamankan/ditangkap di wilayah Maros pada Mei 2018 lalu.

“Barang Bukti (BB) sudah diamankan lebih dulu oleh Resmob Maros. Selanjutnya tersangka diserahkan ke Polres Maros guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (amr/red)